Diduga kepala desa sungai papauh tidak transparan sama masyarakat tentang penggunaan dana desa - Warta Global Jambi

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga kepala desa sungai papauh tidak transparan sama masyarakat tentang penggunaan dana desa

Selasa, 19 Agustus 2025
Diduga kades sungai papauh tidak transparan dalam pengelolahan dana desa terhadap masyarakat...... 


Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Papauh,Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat, bersumber dari Dana Desa, (DD) Alokasi Dana Desa (ADD),Bagi Hasil Pajak,Bantuan Propinsi,serta Pandapatan Asli Desa Dari Tahun 2022-2025. Diduga terjadi penyelewengan Anggaran yang Cukup Pantastis, 
Terutama pada Alokasi Banggunan seperti dibeberapa titik pembangunan Jalan Rabat Beton,yang hanya beberapa Bulan dikerjakan sudah memgalami Kerusakan,Padahal jika mengacu Pada Design dan RAB berstandar SNI,seharus Kualitas,Kuantitas banggunan terjaga dengan baik.
Kurangnya mutu banggunan diduga adanya Pengurangan Material sesuai ketentuan yang terangkum dalam RAB. Jika didalam RAB membutuhkan Semen 100 sak,paling yang digunakan 70 Sak.ditambah Harga satuan Barang di RAB cukup Mahal,
Salah satu Warga Berinisial S,Kemarin ( 30/06)  membeberkan Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Papauh amat Memprihatinkan lantaran semua dikendalikan Oleh Kepala Desa Tampa mengikut sertakan warga dalam setiap Perencanaan Pembangunan," Pengelolaan Keuamgan Desa terkesan tertutup,warga tak pernah dilibatkan dalam perencanaan,semuanya dikendalikan Oleh Kepala Desa,hanya saat pelaksanaan saja warga dilibatkan itupun sebagai pekerja Harian,"Terangnya.
Lanjutnya lagi, saat pelaksanaan pembangunan warga juga heran,anggaran yang digunakan tak sebanding dengan pekerjaan yang dikerjakan " Warga sudah menduga ada Mark Up Anggaran yang cukup Pantastis." Ucapnya.

UU Tipikor mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk mark up anggaran, dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi. 
Pelaku mark up anggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 350 juta, sesuai pasal 3 dan 7 UU 31/1999 jo UU 20/2001. 
Jika mark up anggaran dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat bencana alam nasional, pelaku bahkan bisa dijatuhi pidana mati, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999. 

Sambungnya lagi, sambil heran beberapa Pekerjaaan berupa Jalan Rabat Beton yang sudah dikerjakan,hanya beberapa bulan saja sudah Hancur," Abang. Lihat sendirilah, seperti jalan Rabat Beton yang berada dijalan Utama Desa,dan disamping Kantor Desa sudah Hancur ? ," ucapnya sambil menunjukan Lokasi yang dimaksud.
Terpisah warga Desa lainnya menyampaikan hal yang sama bahkan dia menyakini ada Dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa," Saya menyakini ada itikad jahat dalam mengelola Keuangan Desa,"Cetusnya mantap.

Pekerjaan Jalan Rabat Beton yang di banggun sudah mengalami Kerusakan lantaran ada Upaya menciutkan Material sekecil Mungkin. Agar mendapat keuntungan yang lebih besar,padahal RAB mengacu pada Ketentuan yang mengutamakan Kualitas dan Standar yang ada," jika dikerjakan sesuai Design dan RAB tentu Kualitasnya tak perlu diragukan lagi," Cetusnya lagi.
Ia Berharap Aparat Penegak Hukum lebih jeli dalam Mengaudit Keuangan Desa,Jika terbukti selayaknya diproses agar Program yang bernapas Swakelola ini dapat memberi Dampak positif bagi Perekonomian warga sekitar," BPK dan Inspektorat wajib Audit . Saya menyakini ada penyelewengan Anggaran yang harus di auditt secara Total selama beliau menjabat sebagai Kepala Desa" Katanya mengakhiri.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Papauh, Zulkifli Harahap belum bisa dimintai keterangannya terkait akan hal ini.

Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga 
Pemerintah Non Departemen yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian 
keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) dan Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”). Adapun perhitungan kerugian 
negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat kasus per kasus.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar