lagi lagi oknum kades di kab Tanjung Jabung barat manipulasi masyarakat dalam pembuatan Program PTSL... - Warta Global Jambi

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

lagi lagi oknum kades di kab Tanjung Jabung barat manipulasi masyarakat dalam pembuatan Program PTSL...

Selasa, 30 Desember 2025
Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Tanjung tayas, Kecamatan Tungkal ulu, Kabupaten tanjung Jabung Barat, kembali menjadi sorotan. Program yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan dan proses jelas ini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) dan praktik manipulasi oleh oknum pemerintah desa.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengungkapkan bahwa selama proses PTSL berlangsung, mereka dibebani biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Salah satu narasumber yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan bahwa warga diminta membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat mengikuti program, padahal ketentuan tersebut tidak tercantum dalam aturan resmi PTSL. “Kami disuruh bikin AJB dulu, katanya wajib. Padahal itu tidak dianjurkan dalam ketentuan PTSL,” ujar
 
Menurut keterangan warga, pungutan yang diterapkan oleh oknum aparat Desa tanjung tayas bervariasi, mulai dari Rp300rp sampai 500rp kondisi tanah. Bahkan, beberapa warga mengaku dimintai biaya pembuatan sertifikat, 

Selain pungutan yang tidak wajar, warga juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah desa terkait perkembangan proses sertifikasi. Tidak ada penjelasan resmi mengenai keterlambatan, alur pengurusan, ataupun penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan warga, terutama bagi mereka yang sudah menyerahkan seluruh persyaratan,

Warga juga meminta pihak berwenang, khususnya Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses PTSL di Desa tanjung tayas, termasuk aliran dana dan mekanisme pengumpulan biaya yang terjadi di lapangan. Mereka menilai bahwa pengusutan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. 

Program PTSL, yang digagas pemerintah pusat, bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah warga dengan biaya terjangkau. Namun, dugaan adanya pungli dan manipulasi di tingkat desa justru mencederai tujuan awal program tersebut dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat

Pemalsuan Data atau Dokumen Manipulasi data atau pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pungutan Liar (Pungli) Jika manipulasi melibatkan penarikan biaya di luar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (yang menetapkan biaya maksimal Rp 150.000 untuk kategori tertentu), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang atau undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar