Karyawan perusahaan PT DASA ANUGRAH SEJATI (DAS) Kecamatan Batang asam kabupaten tanjung Jabung Barat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga sengaja membuang limbah ke sungai, menyebabkan pencemaran lingkungan dan kematian ikan.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang karyawan setempat, Rabu (24/12/2025). Iya mengatakan bahwa pembuangan limbah ini telah berlangsung sejak lama dan sering terjadi tanpa pengawasan dari pihak terkait.
"Kalau kami bersuara langsung, nanti malah mendapatkan intimidasi dari perusahaan Oleh karena itu, kami hanya bisa diam saja dengan nada lirih sedangkan tempat kami mencari ikan untuk lauk ya di sungai ini lah pak ungkapnya sedangkan perusahaan tidak memperbolehkan kami berternak seperti ayam,kambing atau yang lainnya tutupnya".
Saat di konfirmasi oleh awak media humas perusahaan (Joko) enggan di mintai keterangan dan beralasan saya lagi dinas luar pak dan banyak lagi kegiatan ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Regulasi utama tentang limbah pabrik di Indonesia mencakup UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum, yang diperinci oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (menggantikan PP 101/2014) untuk mengatur lebih detail tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta berbagai peraturan turunan seperti Permen LHK No. 6 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatannya, dengan penekanan pada kepatuhan dan sanksi pidana bagi pelanggar.
Pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi administratif (denda, penutupan sementara/permanen) hingga sanksi pidana.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan dinas terkait dapat segera turun tangan untuk menegur pabrik sawit tersebut dan menghentikan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.
KALI DIBACA
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar