salah satu investor (parno )yang menguasai lahan HP.. akan tetapi pihak pemerintahan di duga ikut melancarkan.. - Warta Global Jambi

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

salah satu investor (parno )yang menguasai lahan HP.. akan tetapi pihak pemerintahan di duga ikut melancarkan..

Senin, 30 Maret 2026
Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 
----------

Jambi. JU
Sejumlah Aktifis Jambi yang tergabung dalam wadah" Jambi Menggugat" meminta Instamsi terkait dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait izin Perhutanan Sosial Kemasyarakatan yang telah dikeluarkan melalui SK .4719/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 kepada Kelompok Tani Riak Runai Desa Rantau Benar dan Lubuk Bernai seluas 221.95 Hektar .
Lahan yang semula berada dalam kawasan Hutan Produksi namun dimampaatkan oleh Petinggi PT Bukit Kausar yang merupakan cabang PTPN IV sebagai kebun sawit Pribadi lantaran keberadaannya berdekatan dengan HGU PT Bukit Kausar, namun kebun sawit yang masih berada di hutan Produksi ini dijual belikan kepada Pengusaha Parno STP dan terus dikuasai olehnya.
Atas usulan Kelompok Tani Riak Runai Pada Tahun 2017 melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mberikan rekomendasi pengelolaan Hutan Produksi seluas 221,95 Ha
Dimana lahan seluas 221,95 Hektar ini termasuk lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar.
Terjadi benturan antara Kelompok Tani dan Parno STP terkait kepemilikan yang sah kebun tersebut,kelompok Tani Riak Runai yang telah mengantongi izin sah dari Kementerian melakukan Gugatan atas Hak Kepemilikan, dianggap sah hak dari Kelompok Tani Riak Runai.
Melalui kesepakatan pengurus Tampa melibatkan Anggota terjadi kesepakatan bahwa Parno STP harus membayar uang Ratusan juta serta memberikan fee sebesar 50 Rupiah kepada kelompok Tani dan kebun sawit tersebut menjadi hak milik yang dikelola olehnya secara pribadi..
Salah satu Anggota kelompok Tani Riak Runai yang enggan Namanya untuk dituliskan menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar merupakan Hal Milik dari KT Riak Rinai sesuai dengan surat Keputusan Kementerian yang berstatus Hukum jelas,Tampa harus ada perdebatan maupun Negosiasi yang akhirnya merugikan. kT Riak Runai,,"secara Hukum lahan yang dimilki Parno STP merupakan hak dari KT Riak Rinai, sebab dia berada dalam wilayah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ," Ucapnya.

Seharusnya Parno STP mengugat petinggi PTPN yang telah menjual Lahan tersebut Tampa status kepemilikan yang sah," Parno seharusnya tak mengugat Kelompok tani melainkan petinggi PT Bukit Kausar lantaran menjual lahan yang saat itu masih berstatus Hutan Produksi," Ucapnya lagi.

Lanjutnya lagi, Uang Kompensasi yang telah dikeluarkan Parno sama sekali tak diketahui oleh Anggota Kelompok begitu juga Fed Rp 50 perkilo Gram sampai saat ini juga tak pernah di bahas," Kompensasi 300 juta yang dikeluarkan Parno dan Fee Rp50 perkilo, batal demi hukum lantaran kebijakan dan keputusan yang diambil pengurus Tampa Musyawarah," Ujarnya.
Terpisah Akademisj Hukum,Fikri Riza SH MH menyampaiikan akan mensomasi Instansi terkait,atas kebun sawit yang dikuasai oleh Parno STP sebab kebun tersebut merupakan hak milik dari KT Runai Jaya sesuai SK Kementerian ," ini hak milik KT Runai Jaya, apapun bentuk kesepakatan yang telah diambil , batal demi hukum,* Ujarnya 
Lanjutnya,tidak menutup Kemungkinan ini terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada Hukum Pidana, sebab telah terjadi. Penyerobotan lahan HP oleh pejabat BUMN ," Sebelum dikeluarrkan SK Kementerian lahan tersebut statusnya HP", ujarnya lagi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ilhamsyah SH MH, bahkan ia meminta Aparatur Pemerintah melakukan penyelidikan secra akurat status kebun yang dimilki ol3h Parno STP dan K3beradaan KT Runai Jaya secara. Hukum," keberadaan KT Runai Jaya secara hukum penting untuk dibahas , serta kebun Parno STP," ucapnya.
Sebab informasi yang beredar Bahwa KT Runai Jaya tak melakukan kewajibannya sebagaimana mesti,seperti pembayaran pajak, dan hal lain," jika memanf tak membayar pajak, lahan tersebut Harus kembali pada Negara, termasuk kebun milik Parno STP,"Tutur,advokat ini.(Tim)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar