Ditengah maraknya perbincangan pemerintah tentang ilegal loging - Warta Global Jambi

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Ditengah maraknya perbincangan pemerintah tentang ilegal loging

Sabtu, 07 Maret 2026
Desa Sri Agung kecamatan batang asam 
   Kabupaten Tanjung jabung barat
                Provinsi Jambi 

Salah satu perangkat Desa (kadus)
Diduga penampung kayu ilegal yang di hasil kan dari hutan lindung 

Terlihat jelas tumpukan kayu yang di tumpuk di belakang rumah dan samping rumahnya... 

Dan pernah salah satu awak media mempertanyakan tentang kayu bahan tersebut..di hasil kan 
Beliau manjawab kami sudah mengantongi izin untuk pangambilan 
Kayu di hutan tersebut imbah nya... 

Dan APH setempat sangat mengetahui itu katanya sambil beramjak pergi..



sanksi terhadap penampung kayu hutan yang di sensor dan di jadikan bahan dan di perjual belikkan




Penampung, pengolah (sensor/sawmill), dan penjual kayu hasil hutan ilegal (illegal logging) di Indonesia diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 
Berikut adalah rincian sanksi terhadap penampung kayu ilegal:
1. Sanksi Pidana (Penjara) 
Setiap orang yang memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, menguasai, menampung, atau mengolah hasil hutan tanpa dokumen sah diancam dengan: 
Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Terdakwa/Pengusaha Kayu: Dalam kasus tertentu, tersangka bisa diancam hingga 15 tahun penjara. 
2. Sanksi Denda (Uang)
Selain penjara, pelaku dikenakan denda material yang besar:
Pidana Denda: Paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 
3. Sanksi Terhadap Korporasi
Jika penampungan dilakukan oleh badan usaha (korporasi), sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha dan denda yang jauh lebih tinggi.
4. Penyitaan Barang Bukti
Seluruh kayu hasil olahan, mesin sensor/sawmill, dan alat angkut (truk/kendaraan) yang digunakan untuk menampung atau mengangkut kayu ilegal akan disita oleh negara dan dapat dimusnahkan atau dilelang untuk negara. 
Pasal-Pasal Terkait (UU P3H)
Pasal 87: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
Pasal 88: Mengatur tentang pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. 
Kesimpulan: Penampung kayu ilegal yang mengubah kayu hutan menjadi bahan olahan tanpa dokumen (SKSHH - Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) diancam hukuman penjara 1-5 tahun dan denda minimal Rp500 juta. 
tindak pidana bidang kehutanan dalam uu no 18 th 2013
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan Page 30 kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d; e

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar