Batang asam desa rawa Medang kabupaten Tanjung Jabung Barat
Provinsi Jambi
Diduga pembuatan tiang tower satelit Indosat..tidak mengindahkan peraturan UU yang berlaku di NKRI ini
Kepada pihak pemerintahan hususnya desnaker agar menegur keras pihak satelit Indosat...
Seperti pengakuan salah satu pekerja tower tersebut untuk apa pakai APD pak katanya sedangkan bos kami bilang bikin ribet aja itu ungkap nya
Saat awak media berkunjung ke lokasi pekerjaan tersebut...
Pemasangan menara (tower) telekomunikasi/satelit yang pekerjanya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan keselamatan kerja di Indonesia.
Berikut adalah landasan hukum, peraturan terkait, dan konsekuensinya:
1. Undang-Undang dan Peraturan Terkait APD & K3
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan payung hukum utama yang mewajibkan pengurus perusahaan menyediakan APD secara cuma-cuma dan pekerja wajib memakainya.
Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Mengatur secara spesifik bahwa pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai SNI dan memastikan penggunaannya di tempat kerja.
Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan di Ketinggian: Mengatur kewajiban penggunaan full body harness, double lanyard, dan perlengkapan pengaman jatuh lainnya untuk pekerja tower.
2. Sanksi Hukum (Jika Tidak Pakai APD)
Pengusaha atau kontraktor yang membiarkan pekerjanya tidak memakai APD dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970, yaitu:
Pidana Kurungan: Maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin proyek.
3. Tanggung Jawab Kontraktor
Berdasarkan peraturan K3, kontraktor wajib:
Memastikan tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi (SIO) untuk bekerja di ketinggian.
Menyediakan APD yang layak (helm, safety harness, sepatu safety, sarung tangan).
Menghentikan pekerjaan jika APD tidak digunakan.
4. Bahaya Pekerjaan Tanpa APD
Pekerjaan tower memiliki risiko jatuh dari ketinggian yang berakibat fatal (kematian) atau kecelakaan kerja berat lainnya. Sektor konstruksi, termasuk pembangunan tower, memiliki risiko 5 kali lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Tindakan yang dapat diambil jika melihat pelanggaran:
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, pengawas ketenagakerjaan, atau kepolisian
Para pihak kontraktor tidak ada respon saat di hub melalui wa
KALI DIBACA
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar