Kepala Sekolah SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat Diduga Korupsi Dana BOS
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan publik karena dugaan ketidaktransparanan. Kepala sekolah diduga tidak melibatkan guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana BOS dan tidak mempublikasikan catatan penggunaan dana di papan informasi sekolah.
Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah tidak berhasil karena kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah dan tidak menjawab pertanyaan melalui WhatsApp.
Dugaan ketidaktransparanan ini diduga melanggar beberapa aturan, antara lain:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Dana BOS: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.
Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.
Masyarakat dan aktivis mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menaruh perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan di kabupaten tersebut, khususnya di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi korupsi.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu melakukan investigasi terhadap dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat. Jika terbukti, kepala sekolah dan pihak terkait harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar